INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
396/Pdt.G/2024/PN Sda | HERMUNIATI | PT. LUCAS BAMBU KUNING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 396/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat dengan Sah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pengikat Jual Beli Tanah Kavling (inhouse) Nomor : 082/PPJB/BK2/I/2016, tanggal 07 Maret 2016;
3. Menyatakan Perjanjian Pengikat Jual Beli Tanah Kavling (inhouse) Nomor : 082/PPJB/BK2/I/2016, tanggal 07 Maret 2016 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara :
4.1. Materiil sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), total sejumlah Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah); dan
4.2. Im-materiil sebagai Hasil Keuntungan yang diperhitungkan dengan bunga bank sebesar 1 % (satu prosen) per-bulan dari sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) mulai sejak bulan april 2020 sampai dengan akhir bulan Desember 2024 dengan sejumlah Rp.49.612.415,- (empat puluh sembilan juta enam ratus dua belas ribu empat ratus lima belas rupiah).
Total keseluruhan kerugian Penggugat sejumlah Rp.118.612.415,- (seratus delapan belas juta enam ratus dua belas ribu empat ratus lima belas rupiah), sehingga harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah Putusan perkara a quo diucapkan Majelis Hakim.
KANTOR ADVOKAT
AGOES SOESENO, SH., MM & REKAN
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beeslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang dibuat Kantor Pusat Tergugat beserta seluruh isinya tanpa terkecuali yang berada di atasnya yang terletak di Jl. Harvard Nomor 12-B RT 001 RW 001 Putat Jaya, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, untuk dilakukan Pelelangan secara Umum yang hasilnya untuk ganti kerugian Penggugat:
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
7. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding ataupun kasasi (uit voorbaar bijvooraad);
8. Menghukum Tergugat untuk mentaati, mematuhi dan melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam amar putusan perkara a quo;
9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |