Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
652/Pid.Sus/2024/PN Sda | Dra. IRA DECENSIA, S.H. | NOVAN OKTAFIANTO Bin PUJIHARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 652/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5191/M.5.19/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa NOVAN OKTAFIANTO Bin PUJIHARTO pada hari Senin tanggal 5 bulan Agustus tahun 2024 pukul 19.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lemujut RT.011 RW.006 Ds.Lemujut Kec.Krembung Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U KEDUA :
Bahwa ia terdakwa NOVAN OKTAFIANTO Bin PUJIHARTO pada hari Senin tanggal 5 bulan Agustus tahun 2024 pukul 19.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lemujut RT.011 RW.006 Ds.Lemujut Kec.Krembung Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |