Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Sda BRI KC Krian 1.Riyanto
2.Ervin Najah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Krian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Tri WahyudiBRI KC Krian
2Haris FauzanBRI KC Krian
3Gani Agus SBRI KC Krian
4Pritta Anne YBRI KC Krian
5Abdul BaqiBRI KC Krian
Tergugat
NoNama
1Riyanto
2Ervin Najah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.999.005,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
Tunggakan pokok : Rp. 135.200.438,-
Tunggakan Bunga : Rp. 12.798.567,-
Denda/penalty : Rp.  0,-
 
Total Kewajiban : Rp. 147.999.005,-
 
(Seratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu lima rupiah)
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00868 dengan luas 105 m2 atas nama Riyanto yang terletak di Desa Glonggong Kedungkembar Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00868 dengan luas 105 m2 atas nama Riyanto yang terletak di Desa Glonggong Kedungkembar Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak