Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
657/Pid.B/2024/PN Sda KUSYATI, S.H. EDI KURJIANTO Bin KASTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 657/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5294/M.5.19/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI KURJIANTO Bin KASTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (Alm) bersama dengan saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) pada hari Jumat,  tanggal  19 Juli 2024, sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di pinggir jalan sebelah kiri di Dsn. Ciro Desa Bakungtemenggungan Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan saksi korban BUDIONO mengalami luka berat. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib  terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (alm) mengajak saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) untuk bertamu ke rumah saksi SUTAJI yang beralamat di  Dsn. Watesari Ds. Sumokembangsri Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo dengan maksud dan tujuan untuk acara minum – minuman keras dan nongkrong, sesampainya di rumah saksi SUTAJI lalu terdakwa EDI KURJIANTO Bin KASTARI (Alm), saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) dan saksi SUTAJI patungan untuk membeli minuman keras jenis arak cukrik, selanjutnya terdakwa EDI KURJIANTO Bin KASTARI (Alm) dan saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) pergi untuk membeli minuman keras jenis arak cukrik, 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa EDI KURJIANTO Bin KASTARI (Alm) dan saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) datang dengan membawa minuman keras jenis arak cukrik ukuran 1 (satu) liter, kemudian  terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM), saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) dan saksi SUTAJI mengkonsumsi miras tersebut secara bersama-sama;
    • Bahwa sekira pukul 21.00 Wib korban BUDIONO datang dan turut bergabung dalam acara minum – minuman keras tersebut, dikarenakan miras yang dikosumsi tinggal sedikit maka pada pukul 21.30 Wib  terdakwa EDI KURJIANTO Bin KASTARI (Alm), saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah), saksi SUTAJI dan korban BUDIONO patungan uang lagi untuk membeli minuman keras lalu  terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM) dan saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) berangkat lagi untuk membeli miras dan sekira 30 menit kemudian  terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM) dan saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) kembali dengan membawa miras jenis arak cukrik sebanyak 1 (satu) liter kemudian  terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM), saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah),  saksi SUTAJI dan korban BUDIONO  mengkonsumsi arak tersebut secara bersama-sama;
    • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib karena miras yang dikosumsi habis lalu terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM), saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah), saksi SUTAJI dan korban BUDIONO  patungan kembali untuk membeli miras jenis arak cukrik namun kali ini terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM) menghubungi penjual arak untuk diantar ke rumah saksi SUTAJI, setelah miras jenis arak cukrik diantar ke rumah saksi SUTAJI lalu mereka melanjutkan kembali mengkonsumsi minuman jenis cukrik tersebut;
    • Bahwa sekira pukul 02.00 Wib setelah kegiatan pesta minum – minuman keras tersebut selesai, korban BUDIONO berpamitan akan pulang dan saat korban BUDIONO mengendarai motornya,  korban BUDIONO terjatuh dari sepeda motornya dikarenakan saat akan pulang korban BUDIONO dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh alkohol, melihat korban BUDIONO terjatuh dari sepeda motornya lalu terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM), saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) dan saksi SUTAJI bergegas menolong korban BUDIONO dan pada saat korban BUDIONO ditolong oleh terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM) dan saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) serta saksi SUTAJI dikarenakan mabuk berat korban BUDIONO mengamuk tanpa sebab yang jelas dan tiba – tiba tangan kanan kiri korban BUDIONO membekap mulut  terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM), kemudian tangan kanan korban BUDIONO berusaha mencakar serta memukul wajah terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM) sehingga mengenai pelipis kanan terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM) dan membuat terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM) tersulut emosi dikarenakan niat terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM) menolong korban BUDIONO malah mengamuk sehingga terdakwa EDI KURJIANTO BIN KASTARI (ALM) membalas pukulan korban BUDIONO tersebut dengan cara memukul wajah korban BUDIONO menggunakan tangan kanannya yang diayunkan dengan jari mengepal mengenai wajah korban BUDIONO sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) dan saksi SUTAJI berusaha melerai namun saat dilerai,  kedua tangan korban BUDIONO malah menampar pipi sebelah kiri dan kanan  saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) berkali – kali sehingga menyulut emosi saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah), kemudian saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) membalas tamparan korban BUDIONO tersebut dengan cara  saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) memukul dengan menggunakan tangan kanannya mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah korban BUDIONO, setelah itu saksi SUTAJI melerai perkelahian yang terjadi antara korban BUDIONO dengan  saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah), setelah melerai selanjutnya saksi SUTAJI membawa korban BUDIONO untuk diantar pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor milik  korban BUDIONO.

Bahwa setelah saksi SUTAJI pergi mengantar korban BUDIONO pulang, terdakwa EDI KURJIANTO Bin KASTARI (Alm) berkomunikasi dengan saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) membahas peristiwa perkelahian yang baru saja terjadi dan  terdakwa EDI KURJIANTO Bin KASTARI (Alm) menyampaikan kepada saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) bahwa  terdakwa EDI KURJIANTO Bin KASTARI (Alm) masih sakit hati dan tidak terima dengan korban BUDIONO dikarenakan niat ingin menolong malah terkena pukulan, kemudian terdakwa  EDI KURJIANTO Bin KASTARI (Alm) menyampaikan kepada saksi SAIFUL BAKHRI Bin NGATURI (berkas terpisah) terkait niat  terdakwa EDI KURJIANTO Bin KASTARI (Alm) untuk membalas korban BUDIONO,  lalu terdakwa EDI KURJIANTO Bin KASTARI (Alm) mengatakan dengan kalimat “AKU GA TRIMO KARO BUDIONO AYO DIANTEMI” (SAYA TIDAK TERIMA DENGAN SDR BUDIONO AYO DIPUKULI) dan dijawab

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya