Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
290/Pdt.G/2024/PN Sda SUGIONO 1.HERINING LILIK
2.KEPALA DESA KREMBUNG
3.CAMAT KREMBUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 290/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTINING NUR RASIANA, S.H.SUGIONO
2AGUNG SILO WIDODO BASUKI, S.H., M.H.SUGIONO
Tergugat
NoNama
1HERINING LILIK
2KEPALA DESA KREMBUNG
3CAMAT KREMBUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA ATR/BPN KANTAH KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah  ahliwaris almarhum ANWAR yang memiliki sebidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 0,031 Ha yang terletak di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo , sebagaimana tertuang dalam Petok D Persil No. 36 atas nama ANWAR, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara         : Pekarangan Pak Sadiran
-    Sebelah Timur         : Pekarangan Pak Kasiyan
-    Sebelah Selatan         : Jl. PUD
-    Sebelah Barat         : Rumah Ibu Saodah

3.    Menyatakan Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli tanggal 14 September 1983 adalah CACAT HUKUM , TIDAK SAH serta BATAL DEMI HUKUM karena palsu;

4.    Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 567/Desa Krembung, Surat Ukur No. 12.10.03.14.00491/1998 tanggal 4 Desember 1998 tertulis atas nama Tergugat I TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

5.    Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III merupakan perbuatan melawan hukum;

6.    Menghukum  Tergugat I untuk objek sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 567/Desa Krembung, Surat Ukur No. 12.10.03.14.00491/1998 tanggal 4 Desember 1998 tertulis atas nama Tergugat I, dengan luas 130 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara         : Pekarangan Pak Sadiran
-    Sebelah Timur         : Pekarangan Pak Kasiyan
-    Sebelah Selatan         : Jl. PUD
-    Sebelah Barat         : Rumah Ibu Saodah

7.    Menyatakan bahwa sita jaminan atas objek sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 567/Desa Krembung, Surat Ukur No. 12.10.03.14.00491/1998 tanggal 4 Desember 1998 tertulis atas nama Tergugat I, adalah sah dan kuat adanya;

8.    Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian materiil;
- Bahwa apabila rumah tersebut disewa / dikontrakan secara umum setiap tahun sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini sudah 25 (dua puluh lima ) tahun setara dengan nilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dengan pembayaran yang sah;
b. Kerugian Moril;
- Bahwa Penggugat selama ini tidak bisa menikmati, menguasai dan juga menempati objek tersebut selama 25 (dua puluh lima ) tahun, sehingga membuat Penggugat harus menguras tenaga dan pikiran supaya objek tersebut bisa Kembali kepada Penggugat  yang kesemuanya itu bila dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp1.000.000.000,00 (1 Milyar rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat  I dengan tanda pembayaran yang sah.
Yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hokum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);    

9.    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari kelambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;

10.     Menghukum Tergugat I yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk menyerahkan objek stersebut di atas dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yang berwenang;
 
11.    Menyatakan bahwa keputusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada permohonan upaya banding, verset dan kasasi;

12.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai

Atau ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak