Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. 1.ENI WAHYUNINGSIH
2.SUWINDAYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1593/M.5.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENI WAHYUNINGSIH[Penahanan]
2SUWINDAYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH bersama-sama dengan terdakwa II. SUWINDAYANI pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023, bertempat di rumah milik saksi KHOIRUL HUDA di Dusun Jatiswaluh RT.003 RW.003 Desa Jatikalang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) buah Cincin dengan berat ± 6 (enam) gram beserta suratnya dari Toko Mas Gadjah dan Uang tunai sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi KHOIRUL HUDA dan saksi SITI KHOIRUN NISAK, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH bersama-sama dengan terdakwa II. SUWINDAYANI berangkat dari rumah terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna merah dengan Nopol. W-6873-YO milik terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH menuju ke Dusun Jatiswaluh Desa Jatikalang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo untuk melihat pertunjukan Orkes Melayu dan sesampainya di lokasi terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH memarkir sepeda motor di dekat orang jualan lalu terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH bersama dengan terdakwa II. SUWINDAYANI berjalan menuju ke dekat panggung dan melihat pertunjukan Orkes Melayu sebentar kurang lebih 30 menit dan setelah itu terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH mengajak terdakwa II. SUWINDAYANI pulang karena kurang senang dengan pertunjukan orkesnya namun ketika akan pulang ketika terdakwa II. SUWINDAYANI membonceng di depan lalu terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH menyuruh berhenti di depan rumah saksi KHOIRUL HUDA karena dilihat saat itu rumahnya sepi dan kosong ;
  • Bahwa setelah terdakwa II.. SUWINDAYANI memarkir sepeda motor tersebut di depan bengkel servis milik saksi KHOIRUL HUDA lalu terdakwa II. SUWINDAYANI mengetuk pintu rumah saksi KHOIRUL HUDA untuk memastikan ada orang atau tidak dirumah tersebut dan setelah mengetuk beberapa kali tidak ada jawaban lalu terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH yakin bahwa rumah tersebut kosong dan ditinggal penghuninya akhirnya terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH dan terdakwa II. SUWINDAYANI berjalan lewat lorong rumah sebelah timur dan menemukan ada pintu samping yang tertutup dan hanya dikunci selot saja dan kemudian pintu tersebut ditendang oleh terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH dengan menggunakan kaki kanan hingga berhasil terbuka dan ketika masuk terdapat pintu lagi yang menuju ke ruang kamar dan ruang tamu, selanjutnya terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH dan terdakwa II. SUWINDAYANI bersama-sama mendorong pintu tersebut hingga berhasil terbuka, kemudian terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH masuk ke kamar belakang sedangkan terdakwa II. SUWINDAYANI masuk ke kamar depan akan tetapi setelah berusaha mencari barang berharga tidak ketemu lalu terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH melihat ada lemari pakaian yang berada di depan kamar kemudian terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH membuka dan mengambil 2 (dua) buah cincin emas beserta suratnya sedangkan terdakwa II. SUWINDAYANI dikamar depan juga tidak ada hasil lalu melihat ada lemari pakaian di lorong rumah dalam keadaan terkunci lalu terdakwa II. mencari kunci lemari tersebut dan berhasil menemukan kunci lemari pakaian lalu terdakwa II. SUWINDAYANI mengambil Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ada di dalam lemari box plastik warna pink yang berhadapan dengan lemari pakaian tersebut, dan setelah itu lemari pakaian tersebut dibuka lalu mengambil Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang disimpan di dalam dompet dan ditaruh di lemari bagian bawah tumpukan baju-baju dan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH dan terdakwa II. SUWINDAYANI keluar dari rumah tersebut melalui jalan semula dan setelah mereka terdakwa keluar dari dalam rumah tersebut kemudian mereka terdakwa berboncengan pulang menuju ke rumah terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH dan sesampainya dirumah kemudian terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH membagi hasil curian tersebut masing-masing untuk terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH mendapat bagian uang tunai sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan untuk terdakwa II. SUWINDAYANI mendapat bagian Uang tunai sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), sedangkan untuk 2 (dua) buah cincin emas beserta suratnya tersebut akan dijual besok paginya ke Pasar Krian ;
  • Bahwa, selanjutnya mereka terdakwa pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB dengan berboncengan sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna merah dengan Nopol : W-6873-YO milik terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH menuju ke Pasar Krian dan di tengah  perjalanan terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH membuang surat perhiasan tersebut supaya tidak bisa terlacak dan hanya dijual cincin emasnya saja tanpa surat lalu ke sebuah pedang jual beli emas timbangan yang berada di depan Pasar Tingkat Krian yang tidak dikenal oleh terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH, kemudian 2 (dua) buah Cincin dengan berat ± 6 (enam) gram tersebut laku dengan harga sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang hasil penjualan barang curian tersebut terdakwa I. ENI WAHYUNINGSIH bagi dua masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;

            Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya