Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2024/PN Sda BETTY RETNOSARI, S.H., M.H. HAFIDZ KRISNA YUNANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1641/M.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BETTY RETNOSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAFIDZ KRISNA YUNANTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu    :

Primair    :

---------- Bahwa Terdakwa HAFIDZ KRISNA YUNANTA antara bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Agustus 2021 bertempat di             PT. CIOMAS ADI SATWA yang berlokasi di Jalan Raya Tarik KM.2 Desa Waruberon Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------

 

Subsidair           :

---------- Bahwa Terdakwa HAFIDZ KRISNA YUNANTA antara bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Agustus 2021 bertempat di             PT. CIOMAS ADI SATWA yang berlokasi di Jalan Raya Tarik KM.2 Desa Waruberon Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa HAFIDZ KRISNA YUNANTA antara bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Agustus 2021 bertempat di             PT. CIOMAS ADI SATWA yang berlokasi di Jalan Raya Tarik KM.2 Desa Waruberon Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya