Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
286/Pdt.G/2024/PN Sda PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK ROY SAPUTRA TANAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 286/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 24 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH WIYONO, S.H., M.H., CLAPT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK
2ROMEI NATARIDA SIBORO, S.H.PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK
3DIDIK PRASETIYA, S.H.PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK
4IMANUEL BAGUS SUMARDIPUTRO, S.H.PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK
5NANING HIDAYATI, S.E.PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK
6BAMBANG SUPRIYATNOPT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK
Tergugat
NoNama
1ROY SAPUTRA TANAKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PROVISI :

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT secara keseluruhan;

2.    Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap atas Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merk/Type        :    TOYOTA ALL NEW KIJANG INNOVA REBORN 2.4 V AT DIESEL
No. Rangka / Nomor Mesin    :    MHFGB8EM6K0430285 / 2GDC578673
No. Polisi / Tahun / Warna    :    L 1442 MA / 2019 / HITAM METALIK
BPKB Atas Nama / No.BPKB    :    GATOT SURYO HADI WIDODO / No. BPKB : O - 04698529

Diserahkan kepada PENGGUGAT untuk dilakukan sita revindikasi supaya kelak putusan berkekuatan hukum tetap / In kracht van gewijsde dapat dilaksanakan.

PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji / wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Fasilitas Dana) Nomor : 85602972210 tertanggal 28 Juni 2022;

3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar sejumlah Rp. 316.636.658,- (Tiga Ratus Enam Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT;

4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) akibat perbuatan lalai dan/atau wanprestasi TERGUGAT;

5.    Menghukum TERGUGAT atau bagi siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut :

Merk/Type        :    TOYOTA ALL NEW KIJANG INNOVA REBORN 2.4 V AT DIESEL
No. Rangka / Nomor Mesin    :    MHFGB8EM6K0430285 / 2GDC578673
No. Polisi / Tahun / Warna    :    L 1442 MA / 2019 / HITAM METALIK
BPKB Atas Nama / No.BPKB    :    GATOT SURYO HADI WIDODO / No. BPKB : O - 04698529

Yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia  Nomor : W15.00518487.AH.05.01 Tahun 2022 tertanggal 30 Juni 2022, guna dijual untuk membayar kewajiban tertunggak TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

5.    Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT tanah beserta dengan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di : Taman Pondok Indah Blok MM - 24 RT 002 / RW 009 Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya - 66027. Untuk dilakukan penjualan secara lelang maupun bawah tangan, kemudian atas hasil penjualan lelang maupun bawah tangan tersebut digunakan untuk melunasi seluruh hutang - hutang TERGUGAT apabila atas penjualan Objek Jaminan Fidusia belum cukup untuk melunasi seluruh hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh TERGUGAT;

7.    Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;

SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak