Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
349/Pdt.P/2024/PN Sda ARNA IKTANTI, SE Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 349/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARNA IKTANTI, SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
 
2. Menetapkan Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama  : 
 Amira Rizky Nathania, lahir pada tanggal 23 Juni 2011, dengan Nomor Akta Kelahiran 3578CLU1907201116811 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
dan satu masih dibawah umur atau belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka demi kepentingannya sebagai orang tua kandung dari anak tersebut sangatlah tepat apabila ditunjuk sebagai wali dari anak tersebut ;
 
3. Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur atau belum dewasa tersebut diatas untuk menjual objek yang tercatat sebagaimana dalam : 
Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 575 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo  dengan luas 165 m2 beralamat di Desa Boro Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo;
 
4. Membebankan segala biaya-biaya yang timbul kepada Pemohon menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya