Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa BAGUS ARDIANSYAH pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022, bertempat di dalam rumah sekaligus bengkel motor milik saksi RIZKY YULIANTO di Jalan Kolonel Sugiono No. 24 RT.08 RW.01 Desa Wadungasri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) ekor burung jenis Love Bird beserta sangkarnya, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi RIZKY YULIANTO, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya ketika terdakwa BAGUS ARDIANSYAH dan pacarnya yaitu saksi ADELIA PERMATASARI jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dari Surabaya menuju ke Sidoarjo dan sesampainya di Jalan Kolonel Sugiono Desa Wadungasri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo terdakwa berhenti untuk membeli minuman Es teh lalu terdakwa turun berjalan kaki menuju ke warung sedangkan saksi ADELIA PERMATASARI menunggu di atas sepeda motor, selanjutnya ketika terdakwa berjalan menuju ke warung yang letaknnya bersebelahan dengan bengkel sepeda motor milik saksi RIZKY YULIANTO lalu terdakwa melihat seekor burung jenis Love Bird yang ada di dalam sangkar yang ada di dalam bengkel tersebut dan keadaan bengkel sepeda motor dalam keadaan sepi lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil burung tersebut, kemudian terdakwa berjalan masuk ke dalam bengkel sepeda motor dan mengambil 1 (satu) ekor burung jenis Love Bird beserta sangkarnya yang tergantung di dalam bengkel sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa membawa burung beserta sangkarnya hasil curian tersebut keluar dari dalam bengkel sepeda motor namun terdakwa baru berjalan sekitar 3 (tiga) meter perbuatan terdakwa diketahui oleh pemiliknya yaitu saksi RIZKY YULIANTO yang baru pulang dari membeli spear part lalu memegang terdakwa dan terdakwa berusaha melawan untuk melarikan diri namun akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh saksi RIZKY YULIANTO dengan dibantu oleh saksi M. RIZI SANJAYA, kemudian terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Waru guna penyelidikan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa BAGUS ARDIANSYAH ketika mengambil 1 (satu) ekor burung jenis Love Bird beserta sangkarnya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi RIZKY YULIANTO sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. |