Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
622/Pid.Sus/2024/PN Sda | LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. | 1.MARSEL PARWARIANDI BIN SISWANDI 2.ALFI NURROSYIID BIN ROCHMAD IRWANTORO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 622/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5071/M.5.19/Enz.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU : ------------- Bahwa mereka terdakwa I MARSEL PARWARIANDI BIN SISWANDI bersama-sama dengan terdakwa II ALFI NURROSYIID BIN ROCHMAD IRWANTORO pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 18.23 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Jl. Raya KH. Masud Ds. Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Precursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu ----------- Perbuatan mereka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------
ATAU
KEDUA : ------------- Bahwa mereka terdakwa I MARSEL PARWARIANDI BIN SISWANDI bersama-sama dengan terdakwa II ALFI NURROSYIID BIN ROCHMAD IRWANTORO pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 18.23 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Jl. Raya KH. Masud Ds. Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Precursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, ----------- Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |