Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2024/PN Sda JOKO PRAWOTO, S.H., M.H. MOCH. IBNU HAJAR ALIAS PENU BIN KARJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2242 / M.5.19 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO PRAWOTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. IBNU HAJAR ALIAS PENU BIN KARJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa MOCH. IBNU HAJAR ALIAS PENU BIN KARJANI (Alm) bersama – sama dengan Saksi NOVAN BAGUS IRAWAN ALIAS     GEPENG BIN ACHMAD (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis     tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2024 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan Dusun Semambung Lor RT. 004 RW. 001 Desa Semambung Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa MOCH. IBNU HAJAR ALIAS PENU BIN KARJANI (Alm) bersama – sama dengan Saksi NOVAN BAGUS IRAWAN ALIAS     GEPENG BIN ACHMAD (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis     tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2024 bertempat didalam sebuah rumah yang beralamatkan Dusun Semambung Lor RT. 004 RW. 001 Desa Semambung Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya