Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
650/Pid.Sus/2024/PN Sda | WAHID, S.H. | YOSEP DAYA SUBAKTI Alias AGUS Bin AAN ISWADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 650/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5246/M.5.19/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa Terdakwa YOSEP DAYA SUBAKTI Alias AGUS Bin A'AN ISWADI pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni dalam tahun 2024 bertempat di area parkir Gedung U3 Lantai 3 Duta Mall Banjarmasin di Jalan Raya A. Yani Nomor 98 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak – tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP "Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan", dimana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
Subsidair : ---------- Bahwa Terdakwa YOSEP DAYA SUBAKTI Alias AGUS Bin A'AN ISWADI pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni dalam tahun 2024 bertempat di area parkir Gedung U3 Lantai 3 Duta Mall Banjarmasin di Jalan Raya A. Yani Nomor 98 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak – tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP "Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan", dimana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |