Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2024/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. IMAS FIRDAUS HIDAYATULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 259/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2358/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAS FIRDAUS HIDAYATULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa IMAS FIRDAUS HIDAYATULLAH sekitar bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di rumah saksi MAHADITYA AGATA BRAMANTYA di Perum Taman Aloha H1-9 RT. 42 RW. 09 Kelurahan Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

------- Perbuatan Terdakwa IMAS FIRDAUS HIDAYATULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA 

Bahwa terdakwa IMAS FIRDAUS HIDAYATULLAH sekitar bulan Agustus tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, di rumah saksi MAHADITYA AGATA BRAMANTYA di Perum Taman Aloha H1-9 RT 42 RW 09 Kelurahan Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

-------- Perbuatan Terdakwa IMAS FIRDAUS HIDAYATULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya