Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2024/PN Sda FAULLI MAYASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAULLI MAYASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
 
2. Menetapkan Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama  : 
 
 Mochamad Ali Chazmi Dzulfikar, lahir pada tanggal 22 April 2004, dengan Nomor NIK 3515082204040005;
 Jihan Royachinu Ayadiya, lahir pada tanggal 22 Oktober 2007, dengan Nomor Akta Kelahiran 026797 / 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo.
 
dan satu masih dibawah umur atau belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka demi kepentingannya sebagai orang tua kandung dari anak tersebut sangatlah tepat apabila ditunjuk sebagai wali dari anak tersebut ;
 
3. Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur atau belum dewasa tersebut diatas untuk menjual objek yang tercatat sebagaimana dalam : 
Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 967 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mojokerto sebidang tanah dengan luas 2954 m2 beralamat di Desa Banjartanggul Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. 
Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 737 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo sebidang tanah dengan luas 308 m2 beralamat di Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. 
Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 736 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo sebidang tanah dengan luas 96 m2 beralamat di Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. 
 Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 99 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo sebidang tanah dengan luas 568 m2 beralamat di Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
4. Membebankan segala biaya-biaya yang timbul kepada Pemohon menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak