Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
618/Pid.B/2024/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. 1.SUTADJI
2.DINO BAGUS GUNTUR SETIAJI
3.M. NURHADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 618/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5034/M.5.19/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTADJI[Penahanan]
2DINO BAGUS GUNTUR SETIAJI[Penahanan]
3M. NURHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. SUTADJI,  terdakwa II. DINO BAGUS GUNTUR SETIAJI dan terdakwa III. M. NURHADI pada hari Kamis tanggal 08 Agustus  2024 sekira pukul 04.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Area SPBU Jl. Pahlawan Kelurahan Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau                setidak-tidaknya pada tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai  berikut :   ------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa terdakwa I. SUTADJI,  terdakwa II. DINO BAGUS GUNTUR SETIAJI, terdakwa III. M. NURHADI, sdr. AGUNG PURNOMO dan saudari  DINDA pulang dari café & resto Papaloma Wonoayu dengan menggunakan sebuah mobil Daihatsu Grand Max Nopol W-1523 QN yang disopiri terdakwa SUTADJI dan sekitar pukul 04.45 WIB mobil akan mengisi BBM di area SPBU Jl. Pahlawan Sidoarjo dan ketika sampai di area SPBU tersebut, sdri DINDA membuang puntung rokok di dalam area SPBU tersebut sehingga ditegur oleh sdr. DICKY APRILIO yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna biru hingga terdakwa I. SUTADJI tersinggung dengan terguran tersebut. Kemudian terdakwa I. SUTADJI turun dari mobil dan mendekati sdr DICKY APRILIO lalu bilang “ kalau negor orang yang sopan “ sambil memukul sdr. DICKY APRILIO bagian muka / mulut dengan menggunakan tangan kosong sehingga sdr. DICKY APRILIO langsung membalas dengan memukul pipi kiri terdakwa I. SUTADJI. Setelah itu terdakwa II. DINO BAGUS GUNTUR SETIAJI dan terdakwa III. M. NURHADI turun dari mobil dan ikut memukul sdr. DICKY APRILIO berkali-kali hingga sdr. DICKY APRILIO jatuh bangun sebanyak 4 (empat) kali dan helm yang semula dipakai korban terlepas kemudian korban lari ke seberang jalan dan para terdakwa tidak mengejar, kemudian para terdakwa kembali ke mobil dan meninggalkan area SPBU.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban DICKY APRILIO mengalami                luka-luka berdasar hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo yang ditandatangani oleh Dr. Evi Diana Fitri, S.H, Sp.FM. tanggal 08 Agustus 2024, dengan kesimpulan : “ Pasien laki-laki bernama DICKY APRILIO, umur kurang lebih dua puluh lima tahun, kulit sawo matang, pada pemeriksaan luar ditemukan :.------------------------------------------------------

   *. Luka lecet di bibir bagian atas

   * keluar darah di gusi atas

   *benjolan di kepala bagian bawah

   Dari ciri luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul

  Dan saksi korban DICKY APRILIO melaporkan kejadian tersebut ke Polisi hingga akhirnya terdakwa I. SUTADJI ditangkap polisi di rumahnya, terdakwa II. DINO BAGUS GUNTUR SETIAJI ditangkap di tempat kerjanya di pergudangan Safe & Lock Lingkar Timur dan terdakwa III. M. NURHADI ditangkap di rumahnya, mereka terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 guna pemeriksaan lebih lanjut .

-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya