Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.B/2024/PN Sda ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H. AINUL RIZKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 378/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3099/M.5.19/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUL RIZKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AINUL RIZKI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan April Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 22 A Rt. 5 Rw. 2 Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan para terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal dari terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Jembatan merah Plaza Surabaya dengan tujuan naik Bus Damri, kemudian setelah terdakwa menaiki Bus Damri terdakwa turun didepan Ramayana Bungurasih Sidoarjo.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berjalan kaki untuk mencari sasaran sepeda motor, dan sesampainya di Jalan Imam Bonjol Nomor 22 A Rt. 5 Rw. 2 Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol W 6797 NDN warna hitam sedang terparkir, kemudian terdakwa langsung melihat-lihat situasi sekitar, dan setelah situasi aman dan sepi terdakwa langsung mendekat ke sepeda motor tersebut kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) set kunci T yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya.
  • Bahwa terdakwa menggunakan 1 (satu) set kunci T dengan cara memasukkan kunci letter T ke lubang kontak sepeda motor tersebut secara paksa hingga berhasil terbuka namun mesin dari sepeda motor tersebut tidak bisa menyala.
  • Bahwa kemudian terdakwa langsung mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol W 6797 NDN warna hitam tersebut menuju jalan kurang lebih sejauh 70 (tujuh puluh) meter, namun tidak lama kemudian terdakwa diteriaki “maling-maling” oleh warga sekitar sehingga terdakwa saat itu langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut dan berusaha melarikan diri namun tetap berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol W 6797 NDN warna hitam tanpa seizin saksi SURYADI dan mengakibatkan saksi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya