Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
163/Pdt.G/2024/PN Sda NUR CHOLIFAH 1.Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Surabaya
2.PT PERTALIFE INSURANCE dahulu PT ASURANSI TUGU MANDIRI
3.PT PROTEKSI ANTAR NUSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 163/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR CHOLIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARI KRISTIYONO, S.H.NUR CHOLIFAH
2SAMSUL ARIFIN, S.H.NUR CHOLIFAH
3FERDIANSYAH OKTAFIANTO, S.H.NUR CHOLIFAH
Tergugat
NoNama
1Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Surabaya
2PT PERTALIFE INSURANCE dahulu PT ASURANSI TUGU MANDIRI
3PT PROTEKSI ANTAR NUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
 
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Indent  Nomor : 0000220171003000020, tertanggal 27 Oktober 2017 serta dalam Polis Kartu Asuransi Jiwa Nomor Peserta : 0000220171003000020 adalah Sah Menurut Hukum serta dinyatakan LUNAS dengan segala akibat hukumnya;
 
4. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT berupa semua document termasuk juga dalam hal ini adalah Jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 492, Luas Tanah 105 m2, Luas Bangunan 49 m2, NIB : 1210160.01046, atas nama Pemegang Hak SUGIANTO, terletak di  Perumahan Green Park Resindence Blok E3, No. 12, Desa Bangah, Kecamatan, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan Luas Tanah : 105/49 m2 atas nama Sugianto sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 492; 
 
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang kerugian kepada PENGGUGAT secara Kerugian Materiil Uang pembayaran perantara sebesar Rp 111.955.556,- ( seratus sebelas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh enam rupiah ); 
 
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah);
 
7. Menyatakan Sah dan Berharga Permohonan Sita Persamaan yang diajukan oleh PENGGUGAT yakni terhadap Sebidang tanah dan bangunan yang  terletak di Perumahan Green Park Resindence Blok E3, No. 12, Desa Bangah, Kecamatan, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dengan Luas Tanah : 105/49 m2 atas nama Sugianto sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 492 , dengan batas – batas sebagai    berikut :
Sebelah Barat     : Tanah Hak Milik 
Sebelah Utara     : Tanah Hak Milik
Sebelah Timur     : Tanah Hak Milik 
Sebelah Selatan  : Jalan Paving Perumahan 
 
      Bahwa Sertifikat tersebut saat ini masih dikuasasi oleh TERGUGAT  I yakni PT. BANK Tabungan Negara (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Surabaya di Jl. Pemuda No. 50 Surabaya, Propinsi Jawa Timur;
 
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT; 
 
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul berdasarkan perundang – undangan;
 
Atau  :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa              (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak