Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2024/PN Sda JOKO PRAWOTO, S.H., M.H. DICKY KURNIAWAN BIN HERU KUSTIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2240/M.5.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO PRAWOTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY KURNIAWAN BIN HERU KUSTIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa DICKY KURNIAWAN BIN HERU KUSTIAWAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau         setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2024 bertempat didalam rumah terdakwa yang beralamatkan Perumahan Graha Kuncara Blok M Nomor 27 Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,               yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

 

Kedua     :

---------- pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau         setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2024 bertempat didalam rumah terdakwa yang beralamatkan Perumahan Graha Kuncara Blok M Nomor 27 Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,               yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya