Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib pada saat melaksanakan razia daerah Jl Gajah mada kecamatan sidoarjo kabupaten sidoarjo sdr MUHAMMAD SYACHLAN telah kami datangi dan setelah kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan bahwa benar telah mabuk sambil berkendara akibat minuman beralkohol jenis arak. Karena dapat menggangu ketertiban umum kemudian diamankan oleh kepolisian
Pasal yang dilanggar Pasal 4 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketaertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat. |