Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Nomor 18 tentang Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan Tanggal 15 Maret 2021 yang disepakati Oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III, PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
3. Menyatakan Sah dan memiliki kekuatan Hukum mengikat Perjanjian dibawah tangan tertanggal 7 Maret 2021 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I mengenai bagi hasil Kerjasama;
4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah lalai melaksanakan kewajibanya, cidera janji atau wanprestasi terhadap perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan Nomor 18 tanggal 15 Maret 2021;
5. Menyatakan TERGUGAT I telah lalai melaksanakan kewajibannya, cidera janji atau wanprestasi terhadap perjanjian dibawah tangan tertanggal 7 Maret 2021;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 203 atas nama I KETUT EKA SANDI M.sc. luas 28,860 m2 yang terletak di Desa Tambakoso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan batas- batas sebagai berikut:
Batas Utara : Tanah Milik H. Kafilah
Batas Selatan : Tanah Milik H. Zainudin
Batas Timur : Tanah Milik Hendrik (muslikun)
Batas Barat : Tanah Milik Sianturi
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 8.875.796.000 (Delapan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh lima tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dan harga dari 2 Unit Rumah Sebesar Rp. 2.000.000.0000 (dua Milyar Rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT II untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 5.000.000.000,00,- (lima Milyar rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama dan tanggung renteng mengenai kerugian immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000.000,00,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah);
10. Menghukum TERGUGAT I untuk menghentikan segala aktifitas diatas objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 203 atas nama I KETUT EKA SANDI M.sc. dengan luas 28,860 m2 yang terletak di Desa Tambakoso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo sampai dengan telah dilaksanakannya kewajiban kepada PENGGUGAT;
11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TREGUGAT IIII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), untuk setiap bulan keterlambatan, bilamana lalai serta sengaja tidak menjalankan atau melaksanakan putusan pengadilan aquo;
12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|