Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk Muchammad Ardhi Apriliyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MiswandiPT Mizuho Leasing Indonesia Tbk
2James Sitorus,S.HPT Mizuho Leasing Indonesia Tbk
3Jenison Adolf NanlohyPT Mizuho Leasing Indonesia Tbk
4Brilian AulialdiPT Mizuho Leasing Indonesia Tbk
Tergugat
NoNama
1Muchammad Ardhi Apriliyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 261.637.350,00
Petitum

A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN SITA JAMINAN
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.


B. DALAM POKOK PERKARA

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0004010797-001 tertanggal 27 Juli 2023  dan beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;

3.    Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00560014.AH.05.01 TAHUN 2023  Sah dan berkekuatan hukum;

4.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;

5.    Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Tergugat hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp261.637.350 (dua ratus enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah); kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara ini dibacakan;

6.    Menyatakan tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Toyota – Kijang Innova G XW42, Tahun 2013, Warna Silver Metalik, Nomor Mesin 1TR7619601, Nomor Rangka MHFXW42G5D2267440, Nomor Polisi W 1346 WB sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia W15.00560014.AH.05.01 TAHUN 2023;

7.    Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Toyota – Kijang Innova G XW42, Tahun 2013, Warna Silver Metalik, Nomor Mesin 1TR7619601, Nomor Rangka MHFXW42G5D2267440, Nomor Polisi W 1346 WB sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00560014.AH.05.01 TAHUN 2023;

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;

9.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;

10.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;


ATAU

apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak