Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2024/PN Sda SONYA, S.H. ADI PURWONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 190/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1866/M.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI PURWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADI PURWONO bersama-sama dengan saksi GUNADI Als MARVEL dan saksi GUNADI Bin DAMIN Als PITER (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di samping Kantor Kecamatan yang berada di Desa Wonocolo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit mobil Pick-up Mitsubishi L-300 warna hitam Tahun 2019 No. Polisi W-9805-NL No. Rangka : MK2L0PU39KJ013973 No. Mesin : 4D56CT63497 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi Hj. ELIYA NUSHA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal terdakwa menyewa mobil Daihatsu Sigra warna hitam No. Polisi L-1445-II milik saksi ADHY SURYA MIHARJA dengan harga sewa per hari sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi GUNADI Als MARVEL dan saksi GUNADI Bin DAMIN Als PITER (dilakukan penuntutan terpisah) mengendarai mobil Daihatsu Sigra berputar-putar di area Taman – Sidoarjo dengan posisi terdakwa sebagai sopir, hingga pada hari Senin tanggal 05 Februari 204 sekitar pukul 03.00 WIB pada saat melintas di samping Kantor Kecamatan Taman, terdakwa melihat mobil Pick-up Mitsubishi L-300 warna hitam Tahun 2019 No. Polisi W-9805-NL terparkir dan situasi disekitarnya sepi, mengetahui hal tersebut, terdakwa mengatakan kepada saksi GUNADI Als MARVEL dan saksi GUNADI Bin DAMIN Als PITER (dilakukan penuntutan terpisah) “apakah bisa mengambil mobil Pick-up, sambil menunjuk ke arah mobil Pick-up yang diparkir” dan dijawab saksi GUNADI Als MARVEL serta saksi GUNADI Bin DAMIN Als PITER (dilakukan penuntutan terpisah) “bisa”, sehingga seketika itu terdakwa memakirkan mobil Daihatsu Sigra tepat di belakang mobil Pick-up Mitsubishi L-300 warna hitam Tahun 2019 No. Polisi W-9805-NL, kemudian saksi GUNADI Als MARVEL (dilakukan penuntutan terpisah) turun dari dalam mobil Daihatsu Sigra mendekati mobil Pick-up Mitsibishi L-300 lalu membuka pintu mobil Pick-up menggunakan kunci “T” yang sudah dipersiapkan sebelumnya, setelah pintu mobil Pick-up terbuka kemudian memasukkan kunci “T” ke dalam rumah kontak akan tetapi mesin mobil tidak bisa menyala sehingga saksi GUNADI Als MARVEL (dilakukan penuntutan terpisah) kembali masuk ke mobil Daihatsu Sigra, selanjutnya disusul saksi GUNADI Bin DAMIN Als PITER (dilakukan penuntutan terpisah) keluar dari dalam mobil Daihatsu Sigra menuju mobil Pick-up bermaksud menyambung kabel tepat dibawah rumah kunci kontak, tidak berapa lama mesin mobil Pick-up menyala, kemudian mobil Pick-up Mitsubishi L-300 dibawa oleh saksi GUNADI Bin DAMIN Als PITER (dilakukan penuntutan terpisah) dengan diikuti mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan terdakwa berjalan beriringan menuju arah Driyorejo – Gresik, pada saat perjalanan saksi GUNADI Bin DAMIN Als PITER (dilakukan penuntutan terpisah) bergantian dengan saksi GUNADI Als MARVEL (dilakukan penuntutan terpisah) mengemudikan mobil Pick-up Mitsubishi L-300 warna hitam menuju Blora – Jawa Tengah bermaksud untuk menjual mobil tersebut kepada Sdr. AGUS Als KIKIN (DPO) dan yang melakukan transaksi penjualan yaitu saksi GUNADI Bin DAMIN Als PITER (dilakukan penuntutan terpisah).
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa bersama-sama dengan saksi GUNADI Als MARVEL dan saksi GUNADI Bin DAMIN Als PITER (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan pencurian untuk dijual kembali dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi GUNADI Als MARVEL dan saksi GUNADI Bin DAMIN Als PITER (dilakukan penuntutan terpisah), saksi Hj. ELIYA NUSHA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya