Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
534/Pid.Sus/2024/PN Sda GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H. MAHENDRA WARDANA ALIAS KOPLO BIN ATMAJA KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 534/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4318/M.5.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHENDRA WARDANA ALIAS KOPLO BIN ATMAJA KUSUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa MAHENDRA WARDANA ALIAS KOPLO BIN ATMAJA KUSUMA (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024 bertempat di   dalam sebuah kamar kost yang beralamatkan di Desa Anggaswangi        Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, .

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa MAHENDRA WARDANA ALIAS KOPLO BIN ATMAJA KUSUMA (Alm) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024 bertempat di   dalam sebuah kamar kost yang beralamatkan di Desa Anggaswangi        Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35    Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya