Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2024/PN Sda ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H. DWI WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 274/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2411/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASSRI SUSANTINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

  PERTAMA

                      Bahwa ia terdakwa DWI WAHYUDI pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira  jam 09.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Warkop Fillos Coffee Kel. Margersari  Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara  melawan hukum,  dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan  tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan oranglain yaitu saksi RIKA DWI JULIA FITRI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu  sepeda motor honda beat  Nopol : W 6182 NDA, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

         Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

                 Bahwa ia terdakwa DWI WAHYUDI pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira  jam 09.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Warkop Fillos Coffee Kel. Margersari  Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atausetidak-tidaknya di tempat lain masih dalamdaerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjoyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain yaitu sepeda motor honda beat  Nopol : W 6182 NDA milik  saksi RIKA DWI JULIA FITRI, tetapi yang ada kekuasaannya  bukan karena kejahatan

  Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya