INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
122/Pdt.G/2024/PN Sda | RAMIDJAN Alias H. ACH. FALKHAN | MIFTAHUR ROIYAN (Ahli Waris Alm. H. MUSOFAINI) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 122/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat terbukti sah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
3. Menyatakan penerbitan sertipikat hak milik pengganti karena hilang No. 10/Segorotambak tanggal 8 November 2007, Surat Ukur Nomor : 00011/ST/2007, tanggal 29 Oktober tahun 2007, luas 52.712. M2 tidak sah karena cacat administrasi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. Rp. 1.856.790.000.- (satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan 2 (dua) orang saksi untuk meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah tambak bersertipikat No 10/Segoro Tambak yang diterbitkan pada tanggal 25-5-1972, Gambar Situasi Nomor, 26/1972 dengan Luas 52.900 m2 (lima puluh dua ribu Sembilan ratus meter persegi) dengan batas batas tanah :
Sebelah Utara : Jalan Paving
Sebelah Timur : Jalan Desa Segoro Tambak
Sebelah Selatan : Tambak Milik H Moestofa (Alm)
Sebelah Barat : Tanah Makam Segoro Tambak
6. Menyatakan sah dan berharga peletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah tambak yang terletak di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo seluas 52.900 M2 tersebut dalam sertipikat hak milik No. 10/Segorotambak atas nama pemegang atas nama Ramidjan (Penggugat) dengan batas batas tanah
Sebelah Utara : Jalan Paving
Sebelah Timur : Jalan Desa Segoro Tambak
Sebelah Selatan : Tambak Milik H Moestofa (Alm)
Sebelah Barat : Tanah Makam Segoro Tambak
7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000.00.- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
8. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mengembalikan kepada keadaan semula nama pemegang hak atas sertipikat hak milik Nomor, 10/Segorotambak yang diterbitkan pada tanggal 25-5-1972, gambar situasi Nomor 26/72 dengan luas 52.900 M2 atas nama Ramidjan.
9. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk memproses dan menerbitkan permohonan ganti blangko sertipikat hak milik yang diajukan oleh Penggugat atas sertipikat hak milik No. 10/Segorotambak yang diterbitkan pada tanggal 25-5-1972, Gambar Situasi Nomor, 26/1972 dengan luas 52.900 M2.
10. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mengembalikan nama wajib pajak dalam surat PBB kepada keadaan semula yaitu atas nama Penggugat.
11. Memerintahkan Tergugat dan siapapun yang mendapatkan hak atas objek tanah tambak bersertipikat hak milik No 10/Segorotambak yang diterbitkan pada tanggal 25-5-1972, gambar situasi Nomor 26/72 dengan luas untuk menyerahkan kepada Penggugat.
12. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara.
Atau
Bilmana yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara perpendapat lain maka kami mohon putusan yang se adil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa Ex Aequo et Bono. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |