Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120221201751 tanggal 13 Juanuari 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120221201751 tanggal 13 Juanuari 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00057748.AH.05.01 TAHUN 2023
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HHONDA HRV1.5L SE CVT , Nomor Rangka: MHRRV3870NJ201217, Nomor Mesin: L15ZF1302238, Tahun: 2022, Nomor Polisi: L14STI (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp.374.193.903,75?,-
b Kerugian Immateriil = Rp. 18.554.328,-.
Total ______________________________ (+)
= Rp. 392.748.231,75,-
7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA HRV1.5L SE CVT , Nomor Rangka: MHRRV3870NJ201217, Nomor Mesin: L15ZF1302238, Tahun: 2022, Nomor Polisi: L14STI (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|