Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIYANTO pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam tahun 2024 bertempat di Perum Grand Royal Regency blok J02/15 Cluster Orchid RT. 002 RW. 016 Kelurahan Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa keluar dari rumah kost yang berada di Desa Sumput Kecamatan / Kabupaten Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa Honda PCX tanpa plat nomor bermaksud untuk berkeliling mencari sasaran, sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa tiba di Perum Grand Royal Regency Kelurahan Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, kemudian terdakwa masuk ke dalam perumahan dan berhenti di depan rumah saksi YONIV ERDHIANTO, S.M., M.T., yang mana terdakwa melihat burung berada di dalam sangkar digantung di teras, kemudian tanpa seizin saksi YONIV ERDHIANTO, S.M., M.T. selaku pemilik rumah, terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dengan cara membuka kunci pagar yang tidak dikunci gembok hanya di selot, selanjutnya terdakwa masuk ke teras rumah dan menurunkan sangkar burung murai batu, lalu menangkap burung dan dimasukkan ke dalam jaket yang dipakai, kemudian terdakwa menurunkan sangkar burung cucak ijo dan menangkap burung dengan dipegang menggunakan tangan kiri, setelah itu terdakwa keluar dari teras rumah dan pergi dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat melewati pos satpam yang berada di depan, terdakwa diberhentikan satpam namun terdakwa tidak menghiraukan dan menancapkan gas kendaraan sepeda motornya akan tetapi petugas satpam menurunkan pintu portal sehingga terdakwa menabrak pintu portal yang mengakibatkan terdakwa jatuh dan burung cucak ijo yang dipegang lepas, kemudian terdakwa diamankan petugas satpam, tidak berapa lama datang warga dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan jaket yang dipakai terdapat burung murai batu namun pada saat dikeluarkan burung tersebut lepas. Selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib Polsek Taman untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan melakukan pencurian untuk dijual kembali dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi YONIV ERDHIANTO, S.M., M.T., mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
|