Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.Plw/2024/PN Sda YAYASAN NIDA'UL FITRAH 1.RUL AINI
2.RAHMAT
3.NURUL IZRIANI
4.NUR CHAYATI
5.ACHMAD FAUZI
6.ABDULLAH FADHLUN
7.ARISTIA SHABEL
8.CHOIROTUL ARISKA
9.MIRANTIKA SHABEL
10.IRKHAM MUZAKHIR
11.ISKHAK CAHYONO
12.MASKHULIN
13.H. WARLHEIYONO
14.SUKARLIES
15.ARIEF BACHTIAR
16.DESI IRAWATI
17.IWAN SETIAWAN
18.MARYONO SUSANTO
19.PRIYANTO PRATIKNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 204/Pdt.Plw/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN NIDA'UL FITRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL ARIES, SHYAYASAN NIDA'UL FITRAH
Tergugat
NoNama
1RUL AINI
2RAHMAT
3NURUL IZRIANI
4NUR CHAYATI
5ACHMAD FAUZI
6ABDULLAH FADHLUN
7ARISTIA SHABEL
8CHOIROTUL ARISKA
9MIRANTIKA SHABEL
10IRKHAM MUZAKHIR
11ISKHAK CAHYONO
12MASKHULIN
13H. WARLHEIYONO
14SUKARLIES
15ARIEF BACHTIAR
16DESI IRAWATI
17IWAN SETIAWAN
18MARYONO SUSANTO
19PRIYANTO PRATIKNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan atau mengabulkan Perlawanan (Gugatan-perlawanan) Pelawan seluruhnya.-----------
2. Menyatakan Pelawan adalah pihak-pelawan dan atau pihak-pembeli yang beretikat-baik.-----------------
3. Menyatakan Akta-notaris MUHAMMAD HAMDAN FARIS, SH., M.Kn. Nomor : 27 - 08 Juni 2018 Pengikatan Jual-beli juncto Nomor : 28 - 08 Juni 2018 tentang Kuasa-jual adalah sah secara hukum dan memiliki atau mempunyai kekuatan hukum mengikat.----------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik absah dan pihak yang berhak atau berwenang atas obyek-tanah (tanah-Pelawan) seluas 1.000-M2 ; yang terletak di- jalan Rangkah Kidul ; RT. 01 - RW. 01 ; Desa Rangkah-kidul ; Kecamatan Sidoarjo ; Kabupaten Sidoarjo ; sebagaimana berdasarkan Kutipan-buku Letter-C ; Desa Rangkah-kidul No. 429 ; Persil-GL ; Kelas-desa S ; dengan batas-batasnya yaitu : 
- Sebelah-Barat : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.-----------------------------------------------
- Sebelah-Timur : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.-----------------------------------------------
- Sebelah-Utara : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.-----------------------------------------------
- Sebelah-Selatan : Berbatasan dengan jalan Desa-rangkah.--------------------------------------------------
 
5. Menyatakan Terlawan-1 ; Terlawan-2 ; Terlawan-3 ; Terlawan-4 ; Terlawan-5 ; Terlawan-6 ; Terlawan-7 ; Terlawan-8 ; Terlawan-9 ; Terlawan-10 ; Terlawan-11 dan Terlawan-12 (Pemohon-eksekusi) telah melakukan perbuatan melanggar-hukum kepada Pelawan ; berdasarkan Pasal-1365 KUHPerdata.----
6. Menghukum Terlawan-1 ; Terlawan-2 ; Terlawan-3 ; Terlawan-4 ; Terlawan-5 ; Terlawan-6 ; Terlawan-7 ; Terlawan-8 ; Terlawan-9 ; Terlawan-10 ; Terlawan-11 dan Terlawan-12 (Pemohon-eksekusi) secara tanggung-renteng membayarkan sejumlah-uang kepada Pelawan sebagai ganti-rugi kerugian-Materiel yang diderita-dialami oleh Pelawan sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah).----
7. Menyatakan obyek-tanah milik Pemohon-eksekusi Terlawan-1 ; Terlawan-2 ; Terlawan-3 ; Terlawan-4 ; Terlawan-5 ; Terlawan-6 ; Terlawan-7 ; Terlawan-8 ; Terlawan-9 ; Terlawan-10 ; Terlawan-11 dan Terlawan-12 berbeda atau tidak-sama dengan obyek-tanah milik Pelawan (Termohon-eksekusi).---
8. Menetapkan eksekusi-Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo ; sebagaimana-hal berdasarkan Relas-panggilan (Aanmaning) Nomor : 24/Eks/2023/PN.SDA - 15 September 2023 juncto Nomor : 349/Pdt.G/2020/PN.Sda jo. Nomor : 107/PDT/2022/PT.SBY jo. No.: 3712 K/Pdt/2022 - 26 September 2023 dan 05 Oktober 2023 harus dihentikan dan atau tidak dapat dilaksanakan (non-executable).---
9. Menyatakan Sita-eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 15 Maret 2024 ; berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo No.: W.14.U8/801/HK.02/3/2024 - 13 Maret 2024 juncto Penetapan-no.: 24/Eks/2023/PN.Sda - 01 Maret 2024 ; atas obyek-tanah milik Pelawan :
seluas 1.000-M2 terletak di- jalan Rangkah Kidul (RT.01-RW.01) Desa Rangkah-kidul ; Kecamatan Sidoarjo ; Kabupaten Sidoarjo ; sebagaimana berdasarkan Kutipan-buku Letter-C ; Desa Rangkah-kidul No. 429 ; Persil-GL Kelas-desa S ; Desa Rangkah-kidul (Sidoarjo) ; dengan batas-batasnya : 
- Sebelah-Barat : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.-----------------------------------------------
- Sebelah-Timur : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.-----------------------------------------------
- Sebelah-Utara : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.-----------------------------------------------
- Sebelah-Selatan : Berbatasan dengan jalan Desa-rangkah.--------------------------------------------------
Adalah cacat-hukum atau tidak-sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; sehingga Sita-eksekusinya (penyitaannya) tersebut diatas haruslah diangkat atau dicabut.--------------------------------
ATAU - Apabila judex-factie berpendapat-lain ; mohon putusan-adil
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak