Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Sda MIFTAHUR ROIYAN 1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KAPOLDA JAWA TIMUR Cq Polresta Sidoarjo Cq KASATRESKRIM POLRESTA SIDOARJO
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat 6
Pemohon
NoNama
1MIFTAHUR ROIYAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KAPOLDA JAWA TIMUR Cq Polresta Sidoarjo Cq KASATRESKRIM POLRESTA SIDOARJO
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan dari Pemohon;

2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3) Nomor SPPP/328.B/I/Res.1.9/2023/Satreskrim, tanggal,20 Januari 2023, dan Surat Termohon pada tanggal 25 Januari 2023 dengan Nomor : B/424/I/Res/1.9/2023/Satreskrim. Perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LBP/152/11/2020/UM/JATIM tanggal.19 Pebruari 2020, adalah "Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan atas Hukum", serta dapat menimbulkan Ketidak Pastian dalam Penegakan Hukum sehingga dapat menimbulkam Kekacauan Hukum, oleh karenanya Perintah Penghentian Penyidikan dan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LBP/152/11/2020/UM/JATIM tanggal. 19 Pebruari 2020 Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 3. Menghukum Termohon untuk membuka kembali Perkara Dugaan Tindak Pidana atas Laporan Polisi Nomor :LPB/152/11/2020/UM/JATIM tanggal 19 Februari 2020 dari Pemohon;

4. Menghukum Termohon dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk melanjutkan Proses Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LPB/152/11/2020/UM/JATIM tanggal 19 Februari 2020 dari Pemohon (termasuk melakukan pemeriksaan Saksi Terlapor/Tersangka meskipun tanpa adanya Persetujuan Tertulis dari Dewan Kehormatan Notaris Indonesia untuk menghadirkan Saksi Terlapor/Tersangka), sampai dengan adanya Proses Pelimpahan Berkas Lengkap dan terbitnya Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Turut Termohon;

5. Menghukum Turut Termohon untuk melakukan Proses Dakwaan dan Penuntutan atas Laporan Polisi Nomor : LPB/152/I/2020/UM/JATIM tanggal 19 Februari 2020 dari Pemohon, sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum pada proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Sidoarjo;

6. Menghukum Termohon dan Turut Termohon agar mematuhi dan mentaati isi dari Amar Permohonan Praperadilan ini;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa Permohonan Praperadilan aquo berpendapat lain, maka Para Pgnasihat Hukum / Kuasa Hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et sono. 

Pihak Dipublikasikan Ya