INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
155/Pdt.P/2024/PN Sda | 1.RONALD MUAYA 2.KURNIA RUSANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 155/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengakui dan mengesahkan anak Para Pemohon yang bernama :
1) LIEONEL HAEZAR GODWIN MUAYA; Jenis Kelamin: Laki-Laki ; Tempat/ Tgl. Lahir: Sidoarjo, 31 Mei 2017; Umur: 6 (Enam) tahun (sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT-30012018-0115 tertanggal 1 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo adalah Anak Pertama dari seorang ibu Bernama KURNIA RUSANTI sebagai anak yang sah dari Para Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatat tentang Pengakuan dan Pengesahan anak seperti tersebut diatas dalam daftar register yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatat LIONEL HAEZAR GODWIN MUAYA, Lahir: Sidoarjo, 31 Mei 2017, Sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ibu dan Anak “PONDOK TJANDRA” dengan Nomor: 00332/RSIAP/T/V/2017 Masuk dalam Kartu Keluarga dari Para Pemohon;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |