Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2024/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. MOCHAMMAD FATIH Bin GUNARSO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3026/M.5.19/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD FATIH Bin GUNARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOCHHAMMAD FATIH Bin GUNARSO pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kos terdakwa di Desa Beringin  Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :   -----------------------------------------------------------------------

Berawal saksi M. AJIZ PRATAMA Bin AHMAD ASTORI (diperiksa dalam berkas perkara terpisah)  membeli obat keras jenis dobel L dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib yang diambil di tempat kos terdakwa di Desa Beringin Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) butir obat double L seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sebelumnya  pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi M. AJIZ PRATAMA menelpon terdakwa untuk memesan pil warna putih logo LL sebanyak 500 (lima ratus) butir lalu pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib  mengambil pil warna putih logo LL tersebut ke kos terdakwa lalu saksi M. AJIZ PRATAMA menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan masih kurang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayar kemudian jika saksi M. AJIZ PRATAMA sudah punya uang.

Bahwa selanjutnya saksi M. AJIZ PRATAMA kemudian menjual pil warna putih dobel L tersebut sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir obat keras double L dan memperoleh keuntungan sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per tiknya berisi 10 (sepuluh) butir hingga pada hari Selasa tanggal          26 Maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib rumah saksi M. AJIZ PRATAMA di Dusun Mlaten Desa Wonomlati Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi karena telah menjual obat keras / berbahaya jenis pil warna putih berlogo LL tanpa surat izin yang sah. Selanjutnya saksi               M. AJIZ PRATAMA diinterogasi dari mana memperoleh pil berlogo LL tersebut dan dijawab berasal

 

dari terdakwa yang berkomunikasi melalui WA hingga saksi M. AJIZ PRATAMA mengambil obat dobel L tersebut ke kos terdakwa  ..

Bahwa selanjutnya saksi DIDIT EKO WAHYUDI dan saksi DODIK HARIYANTO (polisi dari Polsek Krembung) melakukan penyelidikan dan pengembangan berhasil mengamankan terdakwa  menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib di kos terdakwa Desa Beringin Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 70 (tujuh puluh) butir pil warna putih logo LL, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi warna silver nomor 0821 4327 2075. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang sudah diamankan langsung di bawa ke Polsek Krembung untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02599/NOF/2024 dengan hasil kesimpulan benar : Barang Bukti Nomor : 09103/2024/NOF berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 3,455 (tiga koma empat ratus lima puluh lima) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras .

-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya