INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
472/Pdt.P/2024/PN Sda | SHANTY SUGIARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 472/Pdt.P/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Pencantuman nama orang tua Kandung dari yang semula ISMAIL MARZUKI dan SUMAINAH menjadi KATIRAN dan SUTINI.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo setelah menerima Salinan penetapan ini, membuat catatan pinggir pada register Akte pencatatan sipil dan memperbaiki Kutipan akte kelahiran Pemohon (SHANTY SUGIARTO).
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |