Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2024/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. 1.KUSNADI ALIAS KETEK
2.MARYANO LANSA ALIAS RACUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 333/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2752/M.5.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNADI ALIAS KETEK[Penahanan]
2MARYANO LANSA ALIAS RACUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para terdakwa I KUSNADI ALIAS KETEK dan terdakwa II MARYANO LANSA ALIAS RACUN pada hari Minggu  tanggal 1 April 2024 pada pukul 21.00 wib atau pada suatu waktu pada bulan April  2024 bertempat di Dsn. Kemendung Indah Ds. Bringinbendo Kec. Taman Kab. Sidoarjo tepatnya di Toko Sembako  El-Syah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

                        Awalnya para terdakwa yang telah memiliki niat untuk mencuri di tempat tersebut  kemudian para terdakwa yang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun Dengan No. Pol AD 3067 CT milik terdakwa I dengan membonceng terdakwa II berhenti di depan Toko El Syah karena melihat kondisi situasi sepi kemudian terdakwa II mencongkel gembok pintu rolling door dengan menggunakan besi bubut yang telah dibawanya sebelumnya sampai pintu rollingdoor dapat dibuka kemudian terdakwa I masuk kedalam toko dan mengambil barang-barang berupa 5 (lima) kaleng rokok Surya isi 50 biji, 1  (satu) slop surya 16 isi 12 pak, 1 (satu) slop rokok merk 76 isi 12 pak, 1 (satu) slop rokok merk AGA isi 12 pak, 3 (tiga) pak rokok merk 76, 4 (empat) pak rokok merk Lucky Strike, 1 (satu) slop rokok merk Chef, 1 (satu) slop rokokk merk Pro Mild, 1 (satu) slop rokok Merk Gajah Baru , 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam Deluxe isi 16 batang yang ada di dalam etalase rokok kemudian terdakwa memasukkannya

 

 

ke dalam karung sak dan terdakwa I juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ada didalam kaleng didalam toko sedangkan terdakwa II menunggu diluar sambil mengawasi kondisi dan situasi di luar kemudian setelah terdakwa I berhasil mengambil barang, para terdakwa pergi kemudian para terdakwa menjual barang hasil curiannya kepada orang yang tidak dikenalnya dan membagi hasil curiannya berdua dan masing-masing mendapat Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh rupiah)

               Akibat perbuatan terdakwa, Toko Sembako  El-Syah  mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

           -Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5  KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya