Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
655/Pid.Sus/2024/PN Sda | MARYANI SRI RAHAYU, S.H. | YOGIK CATUR CHOIRUDIN Bin CHOIRUL FUAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 655/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5292/M.5.19/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ----- Bahwa Ia terdakwa YOGIK CATUR CHOIRUDIN Bin CHOIRUL FUAD, pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Dusun Kuwangen Rt. 09, Rw. 03, Desa Junwangi Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
Atau
Kedua ----- Bahwa Ia terdakwa YOGIK CATUR CHOIRUDIN Bin CHOIRUL FUAD pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024 sekitar Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Dusun Kuwangen Rt. 09, Rw. 03, Desa Junwangi, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |