INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2024/PN Sda | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Krian | 1.Saiful Ansori 2.Ninik Damayanti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2024/PN Sda | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 123.865.965,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 108.484.770,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 15.381.195,-
- Denda/penalty : Rp. 0,-
- Total Kewajiban : Rp. 123.865.965,-
(Seratus dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 205 dengan luas 1.232 m2 atas nama Saiful Ansori yang terletak di Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 205 dengan luas 1.232 m2 atas nama Saiful Ansori yang terletak di Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |