Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
418/Pid.Sus/2024/PN Sda | EFRENI, S.H., M.H. | MUSA IRAWAN ALIAS MUSA BIN MOCHAMAD MAHFUT | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 418/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3332/M.5.19/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa Terdakwa MUSA IRAWAN ALIAS MUSA BIN MOCHAMAD MAHFUT pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 21.15 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan April 2024 bertempat dihalaman Alfamidi Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua : ---------- Bahwa Terdakwa MUSA IRAWAN ALIAS MUSA BIN MOCHAMAD MAHFUT pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 21.15 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan April 2024 bertempat dihalaman Alfamidi Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |