Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
387/Pid.Sus/2024/PN Sda | I PUTU KISNU GUPTA, S.H. | BAMBANG SUGIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak | ||||||
Nomor Perkara | 387/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–3094/M.5.19/Ft.2/07/ 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa BAMBANG SUGIONO Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau yang masih termasuk di dalam tahun 2024, bertempat di Jl Sumber Moelyo 12 Desa Wunut RT 006 RW 001 Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan tindakan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, . Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
KEDUA Bahwa Terdakwa BAMBANG SUGIONO Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau yang masih termasuk di dalam tahun 2024, bertempat di Jl Sumber Moelyo 12 Desa Wunut RT 006 RW 001 Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan tindakan yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |