INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
157/Pdt.Plw/2024/PN Sda | ABD MUJIB BARA | 1.RUL AINI 2.RAHMAT 3.NURUL IZRIANI 4.NUR CHAYATI 5.ACHMAD FAUZY 6.ABDULLAH FADHLUN 7.IRKHAM MUZAKHIR 8.ISKHAK CAHYONO 9.MASKHULIN 10.M. SHOLEH 11.CHOIROTUL ARISKA 12.MIRANTIKA SHABEL 13.H. WARLHEIYONO 14.YAYASAN NIDA'UL FITRAH 15.SUKARLIES 16.ARIEF BACHTIAR 17.DESI IRAWATI 18.IWAN SETIAWAN 19.MARYONO SUSANTO 20.PRIYANTO PRATIKNO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 157/Pdt.Plw/2024/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
1. Menerima permohonan putusan provisi yang diajukan oleh Pelawan ;
2. Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor : 349/Pdt.G/2020/PN.Sda. Tanggal 06 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Nomor : 107/PDT / 2022/PT.SBY.,07 April 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung, Nomor : 3712 K/Pdt/2022., tanggal 1 November 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung, Nomor : 62 PK/Pdt/2022 tanggal 26 Maret 2022.
Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan perlawanan PELAWAN seluruhnya ;
2. Menyatakan Gugatan perlawanan PELAWAN tepat dan beralasan hukum ;
3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur, beritikad baik dan benar ;
4. Menyatakan PELAWAN adalah satu-satunya yang berhak atas tanah Sebidang tanah dalam kutipan Buku Latter C Desa Rangkahkidul, Nomor 429, dengan Persil GL, Kelas desa S, seluas kurang lebih 1000 m2 (seribu meter persegi), sebagian dari luas keseluruhan 7.750 m2 (tujuh ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, tertulis atas nama "CHIDO" dengan nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak BUmi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 35.15.110.009.012-0001.0, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik PT Dua Sekawan ;
- Sebelah Timur : Tanah Milik PT Dua Sekawan ;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa Rangkah ;
- Sebelah Barat : Tanah Milik PT Dua Sekawan ;
5. Menyatakah sah dan berkekuatan hukum “SURAT PERNYATAAN GANTI RUGI TANAH SAWAH GOGOLAN” Tanggal 27 Desember 1993, dibuat diatas materai tempel, berupa : ‘Tanah Sawah Gogol ( sawah pinihan ) seluas + 2.664 M2 ( lebih kurang dua ribu enam ratus enam puluh empat meter persegi ) terdaftar No. 429, Persil GL., Klas S, terdaftar atas nama ‘CHIDO’, yang terletak di Sawah Pinihan, Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo ;
6. Menyatakan Akta Notaris MUHAMMAD HAMDAN FARIS, S.H., M.Kn. Nomor 27 - 08 Juni 2018 tentang Pengikatan Jual Beli jo. Nomor 28 tanggal 08 Juni 2018 tentang Kuasa Jual, adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
7. Menyatakan Terlawan I sampai dengan Terlawan XII ( para Terlawan ) adalah Terlawan yang tidak baik, tidak jujur dan tidak benar ;
8. Menyatakan bahwa obyek tanah antara milik PELAWAN dengan obyek Sita Eksekusi adalah obyek yang berbeda baik secara identitas tanah, perolehan hak, letak, dan luas tanahnya ;
9. Menyatakan putusan MA No. 3712 K/PDT/2022 merupakan putusan yang "non excsecutable" atau tidak dapat dieksekusi ;
10. Membatalkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor : 24 / Eks / 2023 / PN.Sda, tanggal 1 Maret 2024, yang diajukan oleh para Terlawan / para Pemohon Eksekusi ;
11. Mengangkat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo, Nomor : 24 / Eks / 2023 / PN.Sda, tanggal 1 Maret 2024, yang diajukan oleh para Terlawan / para Pemohon Eksekusi ;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
13. Menghukum PARA TERLAWAN memenuhi putusan ini ;
14. Menghukum PARA TERLAWAN membayar biaya perkara ;
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |