Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Sda CITRA ANGGUN ANNISA, SH BAMBANG KUNCORO Bin UMARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1527/M.5.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGUN ANNISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG KUNCORO Bin UMARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa BAMBANG KUNCORO Bin UMARTONO pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 09.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Jambu Rt.18 Rw. 03 Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”,

---------- Perbuatan terdakwa BAMBANG KUNCORO Bin UMARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009. -------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa BAMBANG KUNCORO Bin UMARTONO bersama-sama dengan JOHANA SUSILOWATI Binti LIEM MBIOMIN (penuntutan secara terpisah), dan TEGAR (Belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Jambu Rt.18 Rw. 03 Ds. Sruni Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  Mereka

---------- Perbuatan terdakwa BAMBANG KUNCORO Bin UMARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya