Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
211/Pid.B/2024/PN Sda | AGATHA BUNGA, SH | OKY GALUH SANTOSO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 211/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2174/M.5.19/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
---------Bahwa Ia Terdakwa OKY GALUH SANTOSO, pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 05 Februari 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Dusun Dungus RT 18 RW 04 Desa Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut -------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa OKY GALUH SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ATAU Kedua ---------Bahwa Ia Terdakwa OKY GALUH SANTOSO, pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 05 Februari 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Dusun Dungus RT 18 RW 04 Desa Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut -------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa OKY GALUH SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |