Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2024/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. ASMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 301/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2549/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa ia  terdakwa ASMANI pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023  sekira Jam 18.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Tanggul Kidul Rt 03 Rw 03, Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NUSRIKAH  als BIBIT, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 saksi NUSRIKAH als BIBIT bertujuan untuk pijat kemudian dijalan bertemu dengan terdakwa lalu terjadi kesalahpahaman antara terdakwa dengan saksi NUSRIKAH als BIBIT sehingga terjadi pertengkaran mulut atau cek cok mulut kemudian terdakwa langsung menampar saksi NUSRIKAH als BIBIT sebanyak 1 kali dengan tangan kanan terbuka mengenai bagian bawah mata sebelah kiri sehingga saksi NUSRIKAH als BIBIT melakukan perlawanan dengan cara menarik kerudung terdakwa dan melempar sandal ke arah terdakwa lalu terjadi pergumulan dan saling tarik serta saling lempar antara terdakwa dengan saksi NUSRIKAH als BIBIT.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi NUSRIKAH als BIBIT mengalami luka lebam sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Puskesmas Wonoayu Nomor : 440/2085/438.5.2.2.18/2023 tanggal 14 Nopember 2023 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. NURIAYU P.S sebagai Dokter Puskesmas dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
  • Bawah mata sebelah kiri didapatkan benjolan + 5 cm dibawah kiri, benjolan diameter +  3 cm .

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya