Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
280/Pdt.G/2024/PN Sda CAU LIK ADY SUKMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 280/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CAU LIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RYANTO SIRAIT, SH.,MH.,M.KnCAU LIK
Tergugat
NoNama
1ADY SUKMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT adalah sah mempunyai kewajiban mengganti kerugian kepada PENGGUGAT untuk melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan renovasi sebesar Rp. 1.736.494.353 (satu milliar tujuh ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);
3. Menyatakan Tindakan Tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
4. Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama No. 017/B/MOU/RUMI/XI/2022, Tanggal, 22 November 2022 dan Surat Perjanjian Kerjasama (No. 015/B/MOU/RUMI/I/2023, Tanggal, 04 Januari 2023;
5. Menyatakan sah dan berharga atas sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terlestak di Citra Garden B1 No. 18, Kel. Entalsewu, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur 61252 atau Asset-asset lainnya yang dimiliki oleh TERGUGAT yang akan PENGGUGAT mohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim.
6. Menyatakan PENGGUGAT diberikan Hak untuk melakukan Eksekusi secara langsung terhadap Jaminan yang di sita yaitu berupa di Citra Garden B1 No. 18, Kel. Entalsewu, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur 61252 atau asset-asset lainnya yang dimiliki TERGUGAT guna untuk menutupi kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi yaitu:
a. Kerugian Materil Sebesar Rp. 1.736.494.353 (satu milliar tujuh ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dan;
b. Kerugian Imateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
secara terang dan tunai;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bij Vooraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak