Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
325/Pdt.G/2024/PN Sda 1.HJ. ENI UMI KHOLIDAH
2.SITI MUGHOFFAH atau disebut juga INDIK
Hj. MARDIYAH (Ahli waris Bapak Kaseri) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 325/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. ENI UMI KHOLIDAH
2SITI MUGHOFFAH atau disebut juga INDIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. MARDIYAH (Ahli waris Bapak Kaseri)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BINTORO, SH (Notaris)
2SLAMET WINTONO
3KEPALA DESA PLUMBON, KECAMATAN PORONG, KABUPATEN SIDOARJO
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan jual beli obyek sengekta antara KASERI dengan H. ACHWAN atau ditulis juga H. ACHWAN HASYIM (Almarhum) pada tahun 1977 terhadap sebidang tanah tambak Seluas ± (10.295 HA), Dan Luas Di Letter C Desa No 308,98 dt,IV seLuas ± 0,219 Ha adalah sah dan mengikat;
3.    Menyatakan jual beli obyek sengketa antara H. ACHWAN atau ditulis juga H. ACHWAN HASYIM (Almarhum) dengan INDIK/SITI MUGHOFFAH pada tahun 1991 atas obyek sengketa adalah sah dan mengikat;
4.    Menyatakan Penggugat II adalah sebagai pemilik obyek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Desa Plumbon, Gambar Situasi Nomor 202/1970 tertulis atas nama KASERI seluas ± 60.000 M2 terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
5.    Menyatakan sah Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 593/005/438.718.15/XI/2023 tanggal 29 November 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Plumbon, Kecamatan Porong;
6.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
7.    Menyatakan tindakan Tergugat yang mengaku obyek Sengketa adalah miliknya adalah telah melawan hukum yang nyata-nyata telah salah dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
8.    Menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) Nomor 42 tertanggal 14 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Biantarto Triadmojon, SH adalah cacat hukum dan harus dibatalkan;
9.    Menyatakan adalah sah dan berdasar hukum Penggugat melakukan pengurusan dan menyelenggarakan proses balik nama maupun mengalihkan kepada pihak lain atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Desa Plumbon, Gambar Situasi Nomor 202/1970 tertulis atas nama KASERI seluas ± 60.000 M2 terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur menjadi atas nama Penggugat II tanpa harus adanya persetujuan maupun tandatangan dari Tergugat;
10.    Menghukum Turut Tergugat IV untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Desa Plumbon, Gambar Situasi Nomor 202/1970 tertulis atas nama KASERI seluas ± 60.000 M2 terletak di Desa Plumbon, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur menjadi atas nama Penggugat II;
11.    Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Materiil ;
-    Biaya uang muka PPJB sebesar Rp. 160.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Imateriil :
Penggugat yang selama ini telah melakukan perawatan dan pemeliharaan obyek a quo serta telah berusaha mencari dan menghubungi Tergugat sehingga menyebabkan konsentrasi terhadap pekerjaan, usaha dan keluarga menjadi terganggu yang apabila dinilai uang sejak diketahuinya permasalahan hingga sekarang adalah ± sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);
12.    Menghukum Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan, ;
13.    Menyatakan putusan perkara putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi;
14.    Menghukum Para Turut Tergugat tunduk dan patuh atas isi putusan ini;
15.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;

Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak