INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
157/Pdt.P/2024/PN Sda | AGNES MONITA GUNAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||||||||
Nomor Perkara | 157/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, tertulis atas nama CLAIRINE SHANNUEL MAULANA menjadi CLAIRINE SHANNUEL NUGROHO ;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan tentang Perubahan Nama Anak Pemohon dalam dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang semula tertulis CLAIRINE SHANNUEL MAULANA dirubah menjadi CLAIRINE SHANNUEL NUGROHO ;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau ;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |