Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
647/Pid.Sus/2024/PN Sda | ANDIK SUSANTO, S.H. | YOGA HANDRAWAN BIN SUMALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 647/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5227/M.5.19/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa ia terdakwa YOGA HANDRAWAN BIN SUMALI, Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Desa Lebo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa YOGA HANDRAWAN BIN SUMALI, Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Desa Lebo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |