Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
376/Pdt.G/2024/PN Sda | H. BAMBANG PUJIANTO, S,Sos | PT. CHALIDANA INTI PERMATA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 376/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------------ 2. Menyatakan menurut hukum Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan Sah dan berharga terhadap penyitaan pendahuluan (CB) yang diperintahkan, terhadap : rumah dan tanah terletak di Jalan Raya Wiyung No. 101 Kota Surabaya;----------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan menurut hukum Surat Nomor : 117/CIP/LEGAL/IX/2024 tanggal 19 September 2024 Perihal Surat Keberatan yang dikirimkan oleh PT. CHALIDANA INTI PERMATA (Tergugat) kepada BUPATI SIDOARJO (Turut Tergugat-I) yang tembusannya juga dikirmkan kepada KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO (Turut Tergugat-II) Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------ 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar rupiah) dan kerugian Immateriilnya adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah), atau total keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil adalah Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar rupiah) kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;--------------- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari Kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;----- 7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;--------------------------------------------- 8. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;-------------------- ATAU :
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |