Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
663/Pid.Sus/2024/PN Sda | ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. | AGUS HELMI Bin H. ASNAWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 663/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5328/M.5.19/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
------------- Bahwa ia terdakwa AGUS HELMI Bin H. ASNAWI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam Tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan alamat Jln. Bungurasih Utara No. 49 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua
------------- Bahwa ia terdakwa AGUS HELMI Bin H. ASNAWI pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam Tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan alamat Jln. Bungurasih Utara No. 49 Desa Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |