INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
199/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.DWI WIDJAYATI 2.PUNGKY YUSTINA 3.DEVIE YULIAWATI 4.TUTI SRI MARYATI 5.MUHAMMAD ARDI NURIANSYAH 6.NISA BELLA YULDA SANI 7.ALVIE MAGHFIROH 8.RIYANTO 9.NOER DJOKO WALUJO 10.JALU SALOKO 11.DWI ONY ISHARIYANTO, S.E, 12.ACHMAD FAUZI |
1.FATIMATU ZAHRO 2.YOSI SAGITA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 199/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan :
3.1. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah nomor 03 tertanggal 1 Maret 2021, antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I;
3.2. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah nomor 10 tertanggal 03 Maret 2020, antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I;
3.3. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah nomor 165 tertanggal 28 Desember 2020, antara PENGGUGAT III dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I;
3.4. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah nomor 32 tertanggal 08 Maret 2021, antara PENGGUGAT IV dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I;
3.5. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah nomor 31 tertanggal 09 Agustus 2021, antara PENGGUGAT V dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I;
3.6. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah nomor 120 tertanggal 31 Agustus 2021, antara PENGGUGAT VI dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I;
3.7. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah nomor 30 tertanggal 08 September 2021, antara PENGGUGAT VII dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I;
3.8. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah nomor 118 tertanggal 31 Agustus 2021, antara PENGGUGAT VIII dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I;
3.9. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah nomor 90 tertanggal 16 Maret 2022, antara PENGGUGAT IX dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I;
3.10. Surat Pemesanan Rumah Tertanggal 17 september 2022, antara PENGGUGAT X dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
3.11. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah nomor 33 tertanggal 08 September 2021, antara PENGGUGAT XI dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I;
3.12. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah nomor 50 teranggal 10 Mei 2021, antara PENGGUGAT XII dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I;
DINYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) terhadap PENGGUGAT X dihadapan TURUT TERGUGAT I;
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan perubahan pada Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) sebelumnya (addendum) terhadap PENGGUGAT V, PENGGUGAT VI, PENGGUGAT VII, PENGGUGAT VIII, PENGGUGAT IX, PENGGUGAT X, PENGGUGAT XI, dan PENGGUGAT XII untuk dialihkan haknya yang semula berada pada lahan perumahan DIAMOND VILLAGE JUANDA 3 ke lahan perumahan DIAMOND VILLAGE JUANDA 2;
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera merealisasikan pembangunan perumahan DIAMOND VILLAGE JUANDA 2 dan melaksanakan serah terima unit kepada PARA PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersama-sama TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II segera meningkatkan status jual beli dari Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) menjadi Akta Jual Beli (AJB) serta peningkatan status menjadi Surat Hak Milik (SHM) kepada PARA PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersama-sama TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II membayarkan ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 8,387,000,000,- (delapan milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) Dengan perincian sebagai berikut :
MATERIIL
- PENGGUGAT I Rp 208.000.000,00 (dua ratus delapan juta rupiah)
- PENGGUGAT II Rp 185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)
- PENGGUGAT III Rp 185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah)
- PENGGUGAT IV Rp 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah)
- PENGGUGAT V Rp 188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah)
- PENGGUGAT VI Rp 216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah)
- PENGGUGAT VII Rp 195.000.000,00 (seratu sembilan puluh lima juta rupiah)
- PENGGUGAT VIII Rp 106.000.000,00 (seratus enam juta rupiah)
- PENGGUGAT IX Rp 92.000.000,00 (sembilan puluh dua juta rupiah)
- PENGGUGAT X Rp 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah)
- PENGGUGAT XI Rp 196.000.000,00 (sertaus sembilan puluh lima juta rupiah)
- PENGUGAT XII Rp 101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah)
- BIAYA PENGACARA Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
TOTAL Rp 2.387.000.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh tujuh juta rupiah)
IMMATERIIL
Tekanan psikologis PARA PENGGUGAT dari masing-masing pasangan hidup akhirnya menimbulkan pergolakan dan pertengkaran dalam keluarga yang juga menguras tenaga, pikiran dan biaya, rasa was-was, cemas yang bila dinilai dengan uang nilai kerugian Imateriil untuk masing-masing PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga jika dijumlahkan untuk seluruh PENGGUGAT sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
10. Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh Penggugat terhadap :
Objek a quo
11.1. Lahan yang akan dibangun perumahan DIAMOND VILLAGE JUANDA 2 sebanyak 4 (empat) ancer seluas +/- 11,274 M2 yang terletak di wilayah sebagai berikut :
- Blok mujurngulon tertulis atas nama Malik P.Siti sebagai Pemegang hak sesuai Fotocopy Buku Leter C No. 587 dengan persil GL, Kelas S yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa Damarsi. wilayah Desa Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo;
- Blok mujurngulon tertulis atas nama Malik Solikin sebagai Pemegang hak sesuai Fotocopy Buku Leter C No. 941 dengan persil GL, Kelas S yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa Damarsi. wilayah Desa Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo;
- Blok mujurngulon tertulis atas nama Malik Kamdiyah sebagai Pemegang hak sesuai Fotocopy Buku Leter C No. 1619 dengan persil GL, Kelas S yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa Damarsi. wilayah Desa Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo;
- Blok mujurngulon tertulis atas nama Hasim sebagai Pemegang hak sesuai Fotocopy Buku Leter C No. 924 dengan persil GL, Kelas S yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa Damarsi. wilayah Desa Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo;
11.2. Lahan yang akan dibangun perumahan DIAMOND VILLAGE JUANDA 3 sebanyak 4 (empat) ancer seluas +/- 14,000 M2 yang terletak di wilayah sebagai berikut :
- Blok Asem/ Lor Omah tertulis atas nama PATKAL MURNI B.SASTRO sebagai Pemegang hak sesuai Fotocopy Buku Leter C No. 1344 dengan persil GL, Kelas S yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa Damarsi. wilayah Desa Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo;
- Blok Asem/ Lor Omah tertulis atas nama SULASTRI B. SASTRO sebagai Pemegang hak sesuai Fotocopy Buku Leter C No. 1123 dengan persil GL, Kelas S yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa Damarsi. wilayah Desa Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo;
- Blok Asem/ Lor Omah tertulis atas nama MURTIATIN B. DJURI sebagai Pemegang hak sesuai Fotocopy Buku Leter C No. 1639 dengan persil GL, Kelas S yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa Damarsi. wilayah Desa Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo;
- Blok Asem/ Lor Omah tertulis atas nama MOCH SAIFUL sebagai Pemegang hak sesuai Fotocopy Buku Leter C No. 1531 dengan persil GL, Kelas S yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa Damarsi. wilayah Desa Damarsih Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo;
Harta PARA TERGUGAT
Tanah dan bangunan yang di Jl. Mutiara Keluarga Alfa 4 Rt. 011 Rw. 008 Kel./Desa Purworejo Kec. Purworejo Kab. Pasuruan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Seluruh rekening tabungan Bank di seluruh Indonesia atas nama PARA TERGUGAT yang akan diajukan dalam permohonan tersendiri;
Seluruh harta-harta PARA TERGUGAT dalam waktu yang akan datang yang dikemudian hari diketahui adalah milik PARA TERGUGAT;
12. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai tanah a quo karena adanya hubungan hukum dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT;
13. Memerintahkan kepada Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
14. Menghukum kepada PARA TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;
Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |