Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.S/2018/PN SDA METI KUSMIYATI,SH SUGITO PRIYO DARMONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.S/2018/PN SDA
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-6600/O.5.30/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1METI KUSMIYATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGITO PRIYO DARMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

 ------ Bahwa ia terdakwa SUGITO PRIYO DARMONO  pada hari Minggu tanggal  23 September 2018 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak tidaknya  pada waktu waktu  dalam tahun 2018  bertempat  di dalam parkiran  alun alun depan Masjid Agung Sidoarjo Kel. Magersari Kec. Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat tempat  lain yang masih termasuk dalam   daerah    hukum    Pengadilan Negeri Sidoarjo,  telah mengambil barang berupa   1 (satu) buah sepeda pancal  federal merek Polygon warna hijau pupus jenis Monarch type 26 yang ditaksir seharga Rp. 1.500.000,- ( satu juta  lima ratus ribu rupiah )  yang seluruhnya atau sebagian milik / kepunyaan  saksi   Rena Eka Aprilia atau  setidak-tidaknya bukan milik terdakwa  dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan  tersebut  dilakukan  dengan cara cara sebagai berikut :

   

     ------ Bahwa  terdakwa memiliki niat untuk mengambil sepeda pancal di parkiran alun alun depan masjid Agung Sidoarjo lalu  sekitar pukul  07.00 Wib berangkat dari kostnya di Perum Sidokare Sidoarjo menuju tempat parkiran alun alun Sidoarjo, setelah berada di parkiran sepeda pancal terdakwa mengambil karcis yang ada di sepeda pancal,  untuk mengalihkan perhatian  penjaga parkir terdakwa keluar dari parkiran  setelah dilihat  situasi telah aman kemudian terdakwa  kembali lagi ke parkiran selanjutnya tanpa mendapat ijin dari saksi  Rena Eka Aprilia  selaku pemiliknya terdakwa mengambil sepeda pancal merek Polygon  warna hijau pupus jenis Monarch type 26 kemudian  membawa  sepeda tersebut  keluar dari parkiran  sambil menyerahkan 1 (satu) lembar  karcis  serta uang parkir  kepada  saksi  Hasan Junaidi  dengan berpura pura  mengatakan  karcis  yang satunya  hilang dengan maksud  agar  dapat membawa  sepeda yang diambil   lalu  saksi   Hasan  Junaidi   yang

 

telah mencurigai perbuatan terdakwa  langsung  mengamankan terdakwa  saat  di depan

 pos keamanan alun alun  lalu terdakwa diproses  hingga menjadi perkara ini.

 

 ----- Bahwa akibat perbuatan  terdakwa, saksi  Rena Eka  Aprilia  mengalami  kerugian sebesar Rp. 1.500.000,-

 

------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  362  KUHP .  

Pihak Dipublikasikan Ya